Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencurian Berakhir Damai, Kejari Sukoharjo Terapkan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Sidang SKW Palsu di PN Sukoharjo, Keterangan Ahli Perkuat Peran 4 Terdakwa

Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB
  • author Nanang SN
Sidang SKW Palsu di PN Sukoharjo, Keterangan Ahli Perkuat Peran 4 Terdakwa
Empat saudara terdakwa SKW palsu dalam sidang di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Sidang dugaan penggunaan Surat Keterangan Waris (SKW) palsu dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Rabu (10/6/2026), kembali mengungkap fakta penting.

Keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ahli hukum Islam dan ahli hukum pidana, dinilai semakin menguatkan unsur perbuatan yang didakwakan kepada empat terdakwa bersaudara.

Keempat terdakwa adalah Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55), anak-anak dari istri pertama almarhum Sularno. Mereka didakwa menggunakan SKW yang telah dinyatakan tidak sah untuk mengurus peralihan hak dan pemecahan sejumlah aset warisan.

Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, mengatakan ahli hukum Islam menegaskan bahwa seluruh anak yang lahir dari perkawinan sah dan tercatat memiliki hak waris yang melekat secara hukum.

“Ahli menerangkan bahwa selama perkawinan sah dan tercatat di KUA, maka hak waris tetap ada. Apalagi terdapat hubungan darah langsung dengan pewaris,” kata Asri usai persidangan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut