Sidang SKW Palsu di PN Sukoharjo, Keterangan Ahli Perkuat Peran 4 Terdakwa
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Sidang dugaan penggunaan Surat Keterangan Waris (SKW) palsu dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Rabu (10/6/2026), kembali mengungkap fakta penting.
Keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ahli hukum Islam dan ahli hukum pidana, dinilai semakin menguatkan unsur perbuatan yang didakwakan kepada empat terdakwa bersaudara.
Keempat terdakwa adalah Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55), anak-anak dari istri pertama almarhum Sularno. Mereka didakwa menggunakan SKW yang telah dinyatakan tidak sah untuk mengurus peralihan hak dan pemecahan sejumlah aset warisan.
Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, mengatakan ahli hukum Islam menegaskan bahwa seluruh anak yang lahir dari perkawinan sah dan tercatat memiliki hak waris yang melekat secara hukum.
“Ahli menerangkan bahwa selama perkawinan sah dan tercatat di KUA, maka hak waris tetap ada. Apalagi terdapat hubungan darah langsung dengan pewaris,” kata Asri usai persidangan.
Menurut Asri, keterangan ahli pidana juga memperkuat konstruksi perkara yang diajukan jaksa. Ahli menyebut kasus tersebut belum kedaluwarsa karena pihak yang dirugikan baru mengetahui adanya dugaan penggunaan SKW bermasalah pada tahun 2016, meski dokumen itu diterbitkan pada 2011.
Dalam persidangan terungkap, setelah SKW diterbitkan, keluarga dari istri kedua sempat mengajukan keberatan hingga sejumlah aset warisan diblokir. Namun pada 2014 blokir tersebut dibuka kembali dan proses pengalihan aset terus berjalan tanpa sepengetahuan pihak yang merasa memiliki hak waris.
“Korban baru mengetahui kondisi sebenarnya pada 2016. Saat hendak mengurus pembagian waris, justru diketahui sebagian aset sudah beralih tangan bahkan telah diperjualbelikan,” ujarnya.
Fakta lain yang sebelumnya terungkap dari keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan sejumlah bidang tanah objek sengketa telah dijual dan sebagian dipecah menjadi beberapa sertifikat. Salah satu bidang tanah di kawasan dekat Alun-Alun Sukoharjo bahkan disebut telah dipecah menjadi tujuh sertifikat.
Menurut Asri, fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa SKW yang dipersoalkan digunakan sebagai dasar dalam berbagai proses administrasi pertanahan dan transaksi aset warisan.
Pihak terdakwa sebelumnya menyatakan tidak membuat SKW maupun mengurus langsung proses penerbitan sertifikat. Namun, Asri menilai pendapat ahli justru mengarah pada adanya keterlibatan para terdakwa dalam penggunaan dokumen tersebut.
“Ahli berpendapat meskipun bukan mereka yang membuat dokumen, para terdakwa diduga mengetahui dan menikmati hasil penggunaan SKW itu. Mereka juga dinilai turut mendukung proses administrasi, termasuk pembiayaan dan penandatanganan dokumen yang diperlukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterangan ahli yang dihadirkan JPU semakin menguatkan unsur pidana dalam dakwaan. Sebab, terdapat indikasi para terdakwa mengetahui SKW tersebut tidak mencantumkan seluruh ahli waris yang sah, namun tetap digunakan untuk kepentingan pengalihan aset.
Sebelumnya, pelapor Supartini (58) mengaku keluarganya baru mengetahui keberadaan SKW yang dipersoalkan setelah memperoleh informasi dari perangkat Kelurahan Jetis. Dalam dokumen tersebut, nama ibunya serta anak-anak dari istri kedua almarhum tidak tercantum sebagai ahli waris.
Perkara ini sempat diwarnai pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa. Namun Majelis Hakim yang dipimpin Yuliana Eny Daryati dengan anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta menolak seluruh keberatan tersebut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Editor : Joko Piroso