SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Keluarga IH, salah satu terdakwa penganiayaan hingga menyebabkan kematian di komplek Perum Safira Dukuh Seneng, Kelurahan Giriwono, Wonogiri, berharap Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan putusan bebas.
Hal itu disampaikan Kenthut Wahyuni dari kantor hukum Pelita Keadilan Wonogiri selaku kuasa hukum IH usai sidang yang digelar hybrid (daring dan luring) di PN Sukoharjo pada, Rabu (1/3/2023). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bisa menghadirkan saksi ahli dari RSUD dr Moewardi Surakarta. Ada beberapa hal yang bisa kami simpulkan bahwa kematian korban karena terjadi fraktur atau retak pada tulang pangkal kepala yang bertemu dengan tulang leher," paparnya
Berdasarkan penjelasan saksi ahli tersebut, menurut Kenthut, JPU menyimpulkan bahwa kepala korban tidak mungkin mendapat pukulan dari depan atau dari samping. Keterangan itu membuktikan kemungkinan korban meninggal karena jatuh, atau terjungkal.
"Berdasarkan fakta persidangan ini, maka BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang menyebutkan bahwa korban dipukul dengan herbel beton tidak terbukti. Kalau dipukul dengan herbel, maka yang retak adalah kepala bagian belakang," sebut Kenthut.
Editor : Joko Piroso