Sidang SKW Palsu di PN Sukoharjo, Keterangan Ahli Perkuat Peran 4 Terdakwa
Ia menambahkan, keterangan ahli yang dihadirkan JPU semakin menguatkan unsur pidana dalam dakwaan. Sebab, terdapat indikasi para terdakwa mengetahui SKW tersebut tidak mencantumkan seluruh ahli waris yang sah, namun tetap digunakan untuk kepentingan pengalihan aset.
Sebelumnya, pelapor Supartini (58) mengaku keluarganya baru mengetahui keberadaan SKW yang dipersoalkan setelah memperoleh informasi dari perangkat Kelurahan Jetis. Dalam dokumen tersebut, nama ibunya serta anak-anak dari istri kedua almarhum tidak tercantum sebagai ahli waris.
Perkara ini sempat diwarnai pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa. Namun Majelis Hakim yang dipimpin Yuliana Eny Daryati dengan anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta menolak seluruh keberatan tersebut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Editor : Joko Piroso