Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : UPTD PPA Dampingi Ustadzah dan 4 Anak di Ponpes HQ, Korban Masih Trauma
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Penipuan BKK Grogol, Korban Klaim Setor Rp3 Miliar tetapi 6 Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan

Selasa, 03 November 2026 | 23:30 WIB
  • author Nanang SN
Dugaan Penipuan BKK Grogol, Korban Klaim Setor Rp3 Miliar tetapi 6 Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan
Johanes Manurung Ketum OBH Delapan Lintang Keadilan bersama Joko Gondrong.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Dugaan penipuan bermodus lelang internal dan maladministrasi di PT BKK Grogol, Sukoharjo mencuat. Korban mengaku telah menyetor sekira Rp3 miliar, tetapi enam sertifikat tanah tak kunjung diserahkan hingga November 2026.

Dugaan tersebut disampaikan Prihatin Budi Santosa alias Joko Gondrong, warga Sambi, Boyolali, bersama kuasa hukumnya, Johanes Manurung, S.H., Selasa (3/11/2026). Johanes merupakan Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Delapan Lintang Keadilan, Karanganyar.

Selain mendampingi Joko Gondrong, Johanes juga menjadi kuasa hukum PT Berkah Sembilan Permata Karanganyar yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi aset bermasalah melalui BKK Grogol.

Dalam perkara Joko Gondrong, persoalan bermula ketika pihak BKK Grogol, mendatanginya pada Juni 2025. Saat itu, Joko diminta membantu penyelesaian aset bermasalah yang melibatkan enam debitur.

Joko mengklaim telah melunasi kewajiban pinjaman keenam debitur tersebut pada September 2025 dengan nilai sekira Rp3 miliar. Pelunasan itu berkaitan dengan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup aset rumah, sawah, dan tanah pekarangan, termasuk dua sertifikat. Seluruh aset berlokasi di Sukoharjo.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut