Dugaan Penipuan BKK Grogol, Korban Klaim Setor Rp3 Miliar tetapi 6 Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Dugaan penipuan bermodus lelang internal dan maladministrasi di PT BKK Grogol, Sukoharjo mencuat. Korban mengaku telah menyetor sekira Rp3 miliar, tetapi enam sertifikat tanah tak kunjung diserahkan hingga November 2026.
Dugaan tersebut disampaikan Prihatin Budi Santosa alias Joko Gondrong, warga Sambi, Boyolali, bersama kuasa hukumnya, Johanes Manurung, S.H., Selasa (3/11/2026). Johanes merupakan Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Delapan Lintang Keadilan, Karanganyar.
Selain mendampingi Joko Gondrong, Johanes juga menjadi kuasa hukum PT Berkah Sembilan Permata Karanganyar yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi aset bermasalah melalui BKK Grogol.
Dalam perkara Joko Gondrong, persoalan bermula ketika pihak BKK Grogol, mendatanginya pada Juni 2025. Saat itu, Joko diminta membantu penyelesaian aset bermasalah yang melibatkan enam debitur.
Joko mengklaim telah melunasi kewajiban pinjaman keenam debitur tersebut pada September 2025 dengan nilai sekira Rp3 miliar. Pelunasan itu berkaitan dengan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup aset rumah, sawah, dan tanah pekarangan, termasuk dua sertifikat. Seluruh aset berlokasi di Sukoharjo.
Editor: Joko Piroso