Dugaan Penipuan BKK Grogol, Korban Klaim Setor Rp3 Miliar tetapi 6 Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Dugaan penipuan bermodus lelang internal dan maladministrasi di PT BKK Grogol, Sukoharjo mencuat. Korban mengaku telah menyetor sekira Rp3 miliar, tetapi enam sertifikat tanah tak kunjung diserahkan hingga November 2026.
Dugaan tersebut disampaikan Prihatin Budi Santosa alias Joko Gondrong, warga Sambi, Boyolali, bersama kuasa hukumnya, Johanes Manurung, S.H., Selasa (3/11/2026). Johanes merupakan Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Delapan Lintang Keadilan, Karanganyar.
Selain mendampingi Joko Gondrong, Johanes juga menjadi kuasa hukum PT Berkah Sembilan Permata Karanganyar yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi aset bermasalah melalui BKK Grogol.
Dalam perkara Joko Gondrong, persoalan bermula ketika pihak BKK Grogol, mendatanginya pada Juni 2025. Saat itu, Joko diminta membantu penyelesaian aset bermasalah yang melibatkan enam debitur.
Joko mengklaim telah melunasi kewajiban pinjaman keenam debitur tersebut pada September 2025 dengan nilai sekira Rp3 miliar. Pelunasan itu berkaitan dengan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup aset rumah, sawah, dan tanah pekarangan, termasuk dua sertifikat. Seluruh aset berlokasi di Sukoharjo.
Menurut Joko, pihak BKK Grogol saat itu menjanjikan proses pengambilalihan dan penyerahan sertifikat selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan. Namun, lebih dari setahun berlalu, seluruh sertifikat tersebut belum diterimanya.
Persoalan serupa dialami PT Berkah Sembilan Permata Karanganyar. Perusahaan tersebut mengaku ditawari aset bermasalah di wilayah Keca.atanPolokarto melalui skema yang disebut sebagai lelang internal dengan nilai transaksi sekitar Rp600 juta hingga Rp650 juta.
Namun, transaksi itu kemudian bermasalah setelah BKK Grogol menggugat ahli waris pemilik aset ke pengadilan. Gugatan tersebut dinyatakan ditolak pada 20 Oktober 2026.
Kuasa hukum menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memperjelas status hukum aset dan kewajiban para pihak. PT Berkah Sembilan Permata meminta haknya atas aset yang telah dibayar atau pengembalian dana sesuai ketentuan hukum.
Johanes menilai rangkaian persoalan tersebut mengindikasikan dugaan pelanggaran prosedur operasional perbankan, maladministrasi, hingga tindak pidana penipuan.
"Praktik yang dinamakan lelang internal itu tidak dikenal dalam standar operasional perbankan di Indonesia. SOP perbankan mana pun tidak membenarkan adanya lelang internal semacam itu. Kami menduga ada unsur penipuan dan iktikad tidak baik dari pihak manajemen BKK Grogol," tegas Johanes.
Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada manajemen BKK Grogol. Surat juga telah disampaikan kepada Direktur Utama AD dan tim hukumnya.
Namun, menurut Johanes, hingga batas waktu tujuh hari kerja yang diberikan, belum ada tanggapan yang dinilai kooperatif dari pihak BKK Grogol.
Upaya penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah juga telah ditempuh sejak 1 Oktober 2026. Johanes menyebut pengaduan dan permohonan mediasi tersebut belum menghasilkan pertemuan langsung antara pihak-pihak yang bersengketa.
Atas kondisi itu, pihaknya menyiapkan langkah hukum lanjutan. Johanes berencana menyampaikan pengaduan resmi kepada Gubernur Jawa Tengah, pemerintah daerah terkait, serta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lembaga keuangan milik daerah yang berkaitan dengan dana masyarakat.
Para korban meminta manajemen BKK Grogol segera memberikan kepastian penyelesaian. Mereka menuntut penyerahan aset yang telah dilunasi atau pengembalian dana yang telah disetorkan.
Terpisah, Direktur Utama PT BKK Grogol Asep Dadan, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat, membantah perihal tudingan adanya lelang internal aset debitur tersebut.
"Maaf, saya habis operasi, butuh bedrest, belum berkenan menyampaikan, dan kami tidak pernah melelang aset (debitur bermasalah) internal, terimakasih," pungkasnya.
PT BPR BKK Grogol (Perseroda) adalah badan usaha milik daerah (BUMD) / bank perkreditan rakyat yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Editor: Joko Piroso