Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus
SRAGEN, iNewsSragen.id – PN Sragen menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada DTP (14) dalam perkara kekerasan yang menyebabkan sesama siswa SMPN 2 Sumberlawang meninggal.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani bersama hakim anggota Susilo Dyah Caturini dan Indah Wastukencana Wulan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Anak PN Sragen, Senin (7/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DTP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan di LPKA Kelas I Kutoarjo," ujar Ahmad Yani saat membacakan putusan.
DTP dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, orang tua DTP diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp76.015.770.
Editor: Joko Piroso