Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis 4 Kali Ditangkap di Sragen, Diduga Curi Motor dengan Modus Sales Minyak Goreng
Advertisement . Scroll to see content

Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus

Selasa, 08 September 2026 | 16:47 WIB
  • author Joko Piroso
Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus
Polisi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian maut antarpelajar di SMPN 2 Sumberlawang Sragen.Foto: DOK iNews/ Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idPN Sragen menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada DTP (14) dalam perkara kekerasan yang menyebabkan sesama siswa SMPN 2 Sumberlawang meninggal.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani bersama hakim anggota Susilo Dyah Caturini dan Indah Wastukencana Wulan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Anak PN Sragen, Senin (7/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DTP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan di LPKA Kelas I Kutoarjo," ujar Ahmad Yani saat membacakan putusan.

DTP dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara, orang tua DTP diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp76.015.770.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut