Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis 4 Kali Ditangkap di Sragen, Diduga Curi Motor dengan Modus Sales Minyak Goreng
Advertisement . Scroll to see content

Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus

Selasa, 08 September 2026 | 16:47 WIB
  • author Joko Piroso
Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus
Polisi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian maut antarpelajar di SMPN 2 Sumberlawang Sragen.Foto: DOK iNews/ Joko P

Tetap Diberi Kesempatan Menyelesaikan Pendidikan

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada DTP untuk menyelesaikan pendidikan hingga lulus dari SMPN 2 Sumberlawang.

Pelaksanaan pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo ditangguhkan sementara agar DTP dapat mengikuti proses pendidikan.

"Masa pemidanaan di LPKA tidak perlu dijalani terlebih dahulu. DTP menyelesaikan pendidikannya di kelas sembilan SMPN 2 Sumberlawang sampai lulus. Selama masa itu, ia dititipkan di Griya Abibraya Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) Tanon di bawah pengawasan penuntut umum," kata Ahmad Yani.

Keputusan tersebut memberikan ruang bagi DTP untuk tetap menyelesaikan pendidikan meski telah dijatuhi pidana dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum DTP, Hery Kamtono, mengatakan pihak keluarga masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Kami mewakili keluarga anak masih menyatakan pikir-pikir dan akan terus mendampingi hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Hery.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut