Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus
Tetap Diberi Kesempatan Menyelesaikan Pendidikan
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada DTP untuk menyelesaikan pendidikan hingga lulus dari SMPN 2 Sumberlawang.
Pelaksanaan pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo ditangguhkan sementara agar DTP dapat mengikuti proses pendidikan.
"Masa pemidanaan di LPKA tidak perlu dijalani terlebih dahulu. DTP menyelesaikan pendidikannya di kelas sembilan SMPN 2 Sumberlawang sampai lulus. Selama masa itu, ia dititipkan di Griya Abibraya Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) Tanon di bawah pengawasan penuntut umum," kata Ahmad Yani.
Keputusan tersebut memberikan ruang bagi DTP untuk tetap menyelesaikan pendidikan meski telah dijatuhi pidana dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum DTP, Hery Kamtono, mengatakan pihak keluarga masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Kami mewakili keluarga anak masih menyatakan pikir-pikir dan akan terus mendampingi hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Hery.
Editor: Joko Piroso