Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis 4 Kali Ditangkap di Sragen, Diduga Curi Motor dengan Modus Sales Minyak Goreng
Advertisement . Scroll to see content

Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus

Selasa, 08 September 2026 | 16:47 WIB
  • author Joko Piroso
Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus
Polisi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian maut antarpelajar di SMPN 2 Sumberlawang Sragen.Foto: DOK iNews/ Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idPN Sragen menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada DTP (14) dalam perkara kekerasan yang menyebabkan sesama siswa SMPN 2 Sumberlawang meninggal.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani bersama hakim anggota Susilo Dyah Caturini dan Indah Wastukencana Wulan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Anak PN Sragen, Senin (7/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DTP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan di LPKA Kelas I Kutoarjo," ujar Ahmad Yani saat membacakan putusan.

DTP dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara, orang tua DTP diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp76.015.770.

Tetap Diberi Kesempatan Menyelesaikan Pendidikan

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada DTP untuk menyelesaikan pendidikan hingga lulus dari SMPN 2 Sumberlawang.

Pelaksanaan pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo ditangguhkan sementara agar DTP dapat mengikuti proses pendidikan.

"Masa pemidanaan di LPKA tidak perlu dijalani terlebih dahulu. DTP menyelesaikan pendidikannya di kelas sembilan SMPN 2 Sumberlawang sampai lulus. Selama masa itu, ia dititipkan di Griya Abibraya Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) Tanon di bawah pengawasan penuntut umum," kata Ahmad Yani.

Keputusan tersebut memberikan ruang bagi DTP untuk tetap menyelesaikan pendidikan meski telah dijatuhi pidana dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum DTP, Hery Kamtono, mengatakan pihak keluarga masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Kami mewakili keluarga anak masih menyatakan pikir-pikir dan akan terus mendampingi hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Hery.

Keluarga Korban Apresiasi Putusan

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Asri Purwanti, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Asri, perhatian keluarga korban selanjutnya diarahkan pada pemenuhan hak restitusi sebesar Rp76.015.770.

"Kami menerima putusan ini. Namun kami akan terus mendampingi keluarga korban hingga restitusi diterima. Jika tidak diselesaikan, kami siap menempuh jalur perdata," ujar Asri.

Ayah korban, Maryono, juga menyampaikan rasa lega atas putusan tersebut. Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan diharapkan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"Dari awal kami mencari keadilan untuk anak kami. Dengan putusan ini, insyaallah kami sudah mendapatkan keadilan dan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak," ucap Maryono.

Perkara tersebut kini memasuki tahap setelah putusan tingkat pertama. Penasihat hukum DTP menyatakan masih pikir-pikir, sehingga status putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut