Perlawanan 4 Terdakwa SKW Palsu Kandas di PN Sukoharjo, Hakim Lanjutkan Persidangan
Meski berstatus terdakwa, majelis hakim tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan usia lanjut. Namun hakim mengingatkan penahanan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila para terdakwa tidak kooperatif menghadiri persidangan.
Penasihat hukum pihak penggugat, Asri Purwanti, menjelaskan perkara bermula dari sengketa warisan keluarga almarhum Sularno alias Harno Miharjo yang meninggal dunia pada 19 April 2009.
“Kasus ini bermula dari sengketa harta warisan antara dua keluarga keturunan almarhum Sularno. Almarhum meninggalkan dua istri, Sugiyem istri pertama dengan lima anak dan Sadiyem istri kedua dengan tujuh anak,” kata Asri.
Sularno diketahui meninggalkan harta warisan berupa sawah seluas 2.621 meter persegi di Kelurahan Combongan serta tanah dan bangunan seluas 705 meter persegi di Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo Kota. Aset tersebut disebut sebagai harta pusaka keluarga, bukan harta gono-gini.
Menurut Asri, pada Januari 2011 Sugiyem bersama lima anaknya diduga membuat SKW dengan menghilangkan nama Sadiyem dan tujuh anaknya sebagai ahli waris. Dokumen yang sudah diprotes dan diblokir itu kemudian tetap digunakan hingga terbit sertifikat pada 2015.
“Hak Sadiyem sebagai istri kedua yang sah dan anak-anaknya dengan sengaja dihapus dengan dibuatkan SKW palsu,” ungkapnya.
Editor : Joko Piroso