Perlawanan 4 Terdakwa SKW Palsu Kandas di PN Sukoharjo, Hakim Lanjutkan Persidangan
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:09 WIB
Perkara ini awalnya dilaporkan oleh delapan orang, yakni Sadiyem bersama tujuh anaknya ke Polres Sukoharjo pada 2016. Namun dalam perjalanan waktu, tiga pelapor, yakni Sadiyem dan dua anaknya meninggal dunia sehingga kini tinggal lima orang yang masih melanjutkan perkara.
Usai eksepsi ditolak, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pihak pelapor berencana menghadirkan mantan pejabat kelurahan hingga ahli pidana untuk memperkuat pembuktian.
“Kami berharap proses ini berjalan cepat agar hak-hak ahli waris sah bisa dipulihkan dan sertifikat yang muncul secara ilegal dapat dibatalkan,” pungkas Asri.
Editor : Joko Piroso