Mahfud merujuk Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2000 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Maksudnya begini, dipecat dulu sebelum diadili karena ada dasar hukumnya. Di dalam ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 2000 tentang rekomendasi tentang arah pencegahan dan pemberantasan KKN, itu disebutkan seorang pejabat yang terlibat kasus pidana bisa dijatuhi sanksi administratif lebih dahulu sebelum tindak pidananya diselesaikan," ujarnya.
Menurut Mahfud, proses pemberhentian administratif tidak harus menunggu perkara pidana diputus pengadilan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiganya masing-masing Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara seorang perwira tinggi berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
