SRAGEN, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen mengungkap dugaan penanaman ganja di sebuah lahan tertutup di Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Polisi menyita 29 tanaman ganja dan mengamankan seorang pria berinisial BW, warga setempat, sebagai tersangka.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, tanaman ganja ditemukan di lahan sempit di antara dua rumah warga.
Polisi juga menyita ganja kering seberat 15,8 gram. Dari jumlah tanaman yang diamankan, 25 batang disebut memiliki tinggi rata-rata sekitar 170 sentimeter, sedangkan empat batang lainnya masih berukuran sekitar 4–10 sentimeter.
Heru mengatakan, tanaman tersebut diduga dibudidayakan dari biji yang disemai terlebih dahulu. Setelah tumbuh sekitar 6–7 sentimeter, bibit dipindahkan ke media tanam berupa galon air mineral bekas.
“Awalnya saat tim menggerebek rumah tersangka tidak menemukan apa-apa. Namun, setelah membuka jendela, ternyata ada tanaman ganja,” kata Heru.
Menurut polisi, akses menuju lahan tersebut tertutup dari depan dan hanya dapat dimasuki melalui jendela rumah tersangka. Kondisi itu diduga membuat keberadaan tanaman tidak diketahui warga sekitar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
