Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Binti Mufarida
Kabareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik dalam konferensi pers di Mabes Polri. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsSragen.id – Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), ASN, dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep, menurut keterangan dalam bahan yang diterima.

Bahan tersebut menyebut salah satu tersangka berinisial LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lain disebut sebagai Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso. Identitas serta inisial para pihak perlu dikonfirmasi kembali melalui keterangan resmi penyidik.

Menurut Asep, dugaan tindak pidana berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Penyidik menduga sejumlah nomor dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut disebut disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network