Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Binti Mufarida
Kabareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik dalam konferensi pers di Mabes Polri. Foto: iNews TV

Dalam bahan keterangan, nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut mencakup milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Klaim tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Asep juga menyebut adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil sadapan dari sistem komputer pada sekitar Oktober 2026. Menurutnya, laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah petugas mengetahui dugaan tersebut.

Dalam penyidikan, Bareskrim disebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flash disk.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network