get app
inews
Aa Text
Read Next : Disdikbud Sukoharjo Bergerak Selamatkan SDN Klaseman yang Rusak Parah dan Kekurangan Murid

Dittipidter Bareskrim Bongkar Sindikat Oplosan Elpiji di Sukoharjo, 2.100 Tabung Disita

Minggu, 02 November 2025 | 22:43 WIB
header img
Konferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri di Polres Sukoharjo ungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat besar pengoplosan dan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo.

Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan dan ribuan tabung elpiji berbagai ukuran disita sebagai barang bukti.

Kasus ini diungkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025, setelah laporan masyarakat mengarah pada aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, yang hadir langsung dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Minggu (2/11/2025) sore, menyampaikan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung hampir setahun dan menyebabkan kerugian negara sekira Rp 5,4 miliar dari perputaran uang mencapai Rp 9 miliar.

“Kami menemukan praktik penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Penggerebekan dilakukan saat kegiatan oplosan sedang berlangsung,” ungkap Irhamni.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengoplos gas dengan cara memindahkan isi tabung 3 kg menggunakan selang regulator modifikasi, bahkan menggunakan es batu untuk mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas.

Untuk mengisi satu tabung 50 kg, para pelaku membutuhkan sekitar 16 tabung 3 kg dengan waktu 3 jam, sedangkan tabung 12 kg diisi dari 4 tabung 3 kg dalam waktu 1 jam.

Gas hasil oplosan kemudian dijual kepada konsumen besar seperti restoran, rumah makan, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah, dengan keuntungan besar dari selisih harga subsidi dan non-subsidi.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan Jumat (31/10/2025) sore, tim penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing R selaku koordinator lapangan, T sebagai pencatat keuangan, dan A yang bertugas menyuntik gas.

Dari keterangan tersangka R, kegiatan itu dikoordinir oleh seseorang berinisial M, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut