Dittipidter Bareskrim Bongkar Sindikat Oplosan Elpiji di Sukoharjo, 2.100 Tabung Disita
             
            
             Dari lokasi, disita barang bukti dalam jumlah besar, yakni:
- 1.697 tabung gas 3 kg bersubsidi
- 307 tabung gas 12 kg
- 91 tabung gas 5,5 kg
- 14 tabung gas 50 kg
- 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu
- 5 unit mobil bak terbuka berbagai merek
Total lebih dari 2.100 tabung elpiji berbagai ukuran berhasil diamankan.
“Kegiatan ini jelas merugikan masyarakat kecil dan negara. Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi,” tegas Irhamni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) Taufiq Kurniawan yang hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.
“Kasus ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya menerima subsidi. Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap segel palsu. Segel resmi bila dipindai akan menampilkan informasi produk asli,” ujar Taufiq.
Ia menambahkan, kasus pengoplosan elpiji di Sukoharjo ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2025, sehingga diperlukan pengawasan distribusi yang lebih ketat agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Editor : Joko Piroso