JAKARTA, iNewsSragen.id – Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), ASN, dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep, menurut keterangan dalam bahan yang diterima.
Bahan tersebut menyebut salah satu tersangka berinisial LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lain disebut sebagai Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso. Identitas serta inisial para pihak perlu dikonfirmasi kembali melalui keterangan resmi penyidik.
Menurut Asep, dugaan tindak pidana berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Penyidik menduga sejumlah nomor dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut disebut disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam bahan keterangan, nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut mencakup milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Klaim tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Asep juga menyebut adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil sadapan dari sistem komputer pada sekitar Oktober 2026. Menurutnya, laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah petugas mengetahui dugaan tersebut.
Dalam penyidikan, Bareskrim disebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flash disk.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
