SUKOHARJO,iNewsSragen.id –LP3HI mengajukan praperadilan ke PN Sukoharjo untuk menguji legalitas penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Quran oleh Polres Sukoharjo dan Polda Jateng.
Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah selaku pihak yang melakukan penggeledahan di Ponpes Ponpes Putri HQ, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban.
Ada tiga orang yang menjadi pemohon, yakni Rus Utaryono, Tresno Subagyo, dan Johan Safaat Setyo Mahanani. Mereka menilai tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Tresno Subagyo selaku Pemohon II mengatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta hak anak dan perempuan.
Menurut dia, langkah praperadilan bukan bertujuan menghambat penegakan hukum ataupun melindungi pihak tertentu dari proses penyidikan. Gugatan justru dimaksudkan untuk memastikan kewenangan aparat dijalankan sesuai aturan.
"Yang kami persoalkan adalah apakah kewenangan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat ini telah dijalankan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku," kata Tresno dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
