LP3HI Gugat Penggeledahan Ponpes Putri HQ Sukoharjo Lewat Praperadilan

Nanang SN
Konferensi pers LP3HI bersama kuasa hukum.Foto: iNews/ Nanang SN

Sementara itu, Rus Utaryono selaku Pemohon I mengecam cara aparat melakukan penggeledahan. Ia menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kepatutan dan kemanusiaan.

"Kalau mau jadi binatang, jadilah binatang untuk diri kalian sendiri, jangan memperlakukan orang lain seperti binatang," tegas Rus.

Dari sisi hukum, kuasa hukum LP3HI, Arif Sahudi, mengatakan praperadilan merupakan instrumen hukum untuk menguji profesionalitas dan kepatuhan aparat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Melalui mekanisme tersebut, hakim dapat menilai kesesuaian tindakan kepolisian dengan norma hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip kepatutan dalam menjalankan kewenangan.

"Untuk termohon gugatan praperadilan ini, Termohon I Polres Sukoharjo dan Termohon II Polda Jateng," ujar Arif.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network