SEMARANG,iNewsSragen.id – Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan ponpes di Sukoharjo telah mendapat penetapan pengadilan.
Kegiatan penggeledahan lokasi yang penghuninya perempuan termasuk anak-anak merupakan bagian dari pengejaran buronan kasus pembakaran warung mi babi.
Dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), Roy menjelaskan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 dilakukan di dua lokasi, yakni Sukoharjo dan Karanganyar. Operasi tersebut bertujuan mencari buronan berinisial I yang diduga terlibat dalam pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan puluhan anak panah, cairan asam kuat, bahan spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.
"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami," tegas Roy.
Kapolda menjelaskan, penyidikan bermula dari pembakaran warung pada 12 September 2026. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari pemeriksaan ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan DPO berinisial I.
Keduanya disebut merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon pada 2015.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
