Korupsi APBDes Rp480 Juta, Kades Tegalsari Weru Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo

Nanang SN
Kades Tegalsari, Weru, NDS, resmi ditahan Kejari Sukoharjo sebagai tersangka korupsi APBDes.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kejaksaan Negeri Sukoharjo menahan Kades Tegalsari, NDS, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes 2022-2024 yang merugikan negara Rp480 juta.

Kepala Desa (Kades) di salah satu wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo itu,  ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari Sukoharjo, Selasa (27/10/2026).

NDS diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Sukoharjo, Retno Setyowati, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tegalsari.

"Adapun tersangka yang telah kami tetapkan adalah saudara NDS selaku Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo," kata Retno dalam konferensi pers di kantor Kejari Sukoharjo, Selasa siang.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network