SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kejaksaan Negeri Sukoharjo menahan Kades Tegalsari, NDS, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes 2022-2024 yang merugikan negara Rp480 juta.
Kepala Desa (Kades) di salah satu wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo itu, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari Sukoharjo, Selasa (27/10/2026).
NDS diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Sukoharjo, Retno Setyowati, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tegalsari.
"Adapun tersangka yang telah kami tetapkan adalah saudara NDS selaku Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo," kata Retno dalam konferensi pers di kantor Kejari Sukoharjo, Selasa siang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
