NGAWI, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Ngawi hari ini, ( 24/6) merilis sitaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak dengan tersangka anggota DPRD Ngawi Winarto.
Barang bukti sitaan tersebut berupa 7 sepeda motor type PCX merek Yamaha dan dua unit mobil masing masing sedan honda jazz dan satu unit mobil Inova serta uang sitaan Rp 595 juta.
Sejumlah barang bukti tersebut disita dan dikembalikan dari sejumlah saksi, termasuk yang diamankan dari tangan tersangka.
"Dari barang bukti yang kami sita, semuanya ada kaitanya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, termasuk uang yang dikembalikan dari beberapa saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi, Eriksa Ricardo dalam pers rilis tersebut.
Eriksa sendiri memastikan perkara ini akan terus berlanjut disamping mencari alat bukti lainya hingga layak dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari pembebasan 19 hektar lahan untuk PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng tahun 2023.
"Tersangka kemungkinan bisa bertambah karena kami memasang pasal 55 KUHP, " tegas Eriksa yang sudah memeriksa sekitar 70 saksi dalam kasus ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait