Kejari Sukoharjo Dikecam, Lambat Tangani Kasus Korupsi PD Percada yang Rugikan Negara Rp 10,6 Miliar
SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo yang dianggap lamban dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan perusahaan percetakan daerah, PD Percada.
Kasus dugaan korupsi di BUMD Sukoharjo yang telah merugikan negara hingga Rp 10,6 miliar ini masih berjalan tanpa ada langkah tegas berupa penahanan dan penyitaan aset tersangka.
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, yang telah beberapa kali mendatangi Kejari Sukoharjo, mengecam lambannya proses hukum yang berjalan. Menurutnya, hal tersebut bisa memunculkan kecurigaan publik bahwa ada perlakuan istimewa terhadap tersangka.
"Penahanan itu penting untuk mencegah intervensi, penghilangan barang bukti, atau bahkan upaya melarikan diri. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang diistimewakan dalam hukum," tegas Kusumo saat ditemui di Kejari Sukoharjo, Kamis (25/9/2025).
Pria yang juga seorang advokat itu menyatakan, bahwa masyarakat berhak mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Ia juga menekankan, konsistensi dan profesionalisme Kejaksaan sangat krusial agar publik tetap percaya pada institusi ini.
"Semua pihak harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Kasus ini sudah ada penetapan tersangka enam bulan lalu, dan kerugian negara yang ditemukan sudah mencapai Rp 10 miliar lebih. Kenapa proses hukum terhambat?" tanyanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait