NGAWI,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi masih melakukan pengembangan kasus pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Investment Indonesia di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi, Jawa Timur, yang menyeret anggota DPRD Ngawi inisial W jadi tersangka.
W yang berasal dari salah satu parpol besar itu, saat ini telah ditahan dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Ngawi, sebagai tersangka korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak pengadaan lahan pabrik mainan tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik W di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dan Desa Geneng, Kecamatan Gedeng. Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah dokumen dan kendaraan, diantaranya 1 unit mobil Inova warna putih yang disita.
"Ya mas, ada (penyitaan mobil)," kata Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, saat dihubungi pada, Selasa (10/6/2025).
Menyinggung tentang kasus yang menjerat W jadi tersangka, ia menyatakan bahwa perkaranya bukan tentang suap menyuap yang dikaitkan dengan gratifikasi. "Bukan suap menyuap mas," jelasnya.
Untuk potensi adanya tersangka lain diluar W, Danang menyampaikan, bahwa sampai saat ini penyidik belum melakukan langkah pemeriksaan terhadap PT GFT Investment Indonesia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait