Kasus Anggota DPRD Ngawi Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kejari Kembangkan Penyidikan

Nanang SN
Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.Foto:iNews/ Istimewa

"Sementara belum, tapi tidak menutup kemungkinan dapat dipanggil sambil menunggu pengembangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan perihal mobil yang disita dari tersangka akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. Apabila terbukti berkaitan, maka mobil akan dijadikan barang bukti.

Diketahui, W jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-881/M.5.34/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari dengan surat penahanan Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network