"Sementara belum, tapi tidak menutup kemungkinan dapat dipanggil sambil menunggu pengembangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan perihal mobil yang disita dari tersangka akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. Apabila terbukti berkaitan, maka mobil akan dijadikan barang bukti.
Diketahui, W jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-881/M.5.34/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari dengan surat penahanan Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait