Kejari Sukoharjo Dikecam, Lambat Tangani Kasus Korupsi PD Percada yang Rugikan Negara Rp 10,6 Miliar

Nanang SN
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro di Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Selain masalah penahanan tersangka, Kusumo juga menyoroti tidak adanya penyitaan aset yang seharusnya dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dalam kasus korupsi. Menurutnya, lambannya tindakan ini memberi kesan buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Sukoharjo.

"Sudah dua kali pergantian Kajari Sukoharjo, tapi kasus ini masih stagnan dengan alasan tersangka sakit. Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini," ujar Kusumo dengan nada kecewa.

Ia pun mendesak agar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo memiliki keberanian untuk bertindak tegas dan konsisten, tanpa terpengaruh alasan kesehatan yang kerap dijadikan pembenaran untuk memperlambat proses hukum.

"Kami minta agar tersangka segera ditahan. Jangan mudah percaya kalau tersangka itu sakit. Penahanan bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan memeriksa kondisi kesehatan tersangka apakah benar-benar sakit atau hanya alasan untuk menghindari proses hukum," sambungnya.

Kasus dugaan korupsi PD Percada ini mencuat setelah Kejari Sukoharjo melalui surat No.B-354/M.3.3.34/Fd.2/03/2025 pada 3 Maret 2025 menetapkan MYL, mantan Direktur PD Percada, sebagai tersangka korupsi perniagaan dari 2018 hingga 2023. Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar.

Saat dimintai tanggapan terkait pernyataan LAPAAN RI tersebut, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, belum memberikan respons atau klarifikasi. Publik pun menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network