NGAWI, iNewsSragen.id - Hak perwalian anak yatim piatu yang tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan kini sudah bisa mendapatkan kepastian hukum.
Diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Abdul Qohar, pelaksanaan sidang perwalian anak serentak se-Jawa Timur tahun 2026 berjumlah 477 orang anak ini, juga diikuti secara virtual melalui zoom meeting di Kantor PA Ngawi pada Kamis (16/7).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi B. Hermanto, Kepala Pengadilan Agama Ngawi Miftahul Huda, serta Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Ngawi Akhmad Sufandi Nasrul Hadi dan tamu undangan lainnya.
Usai zoom meeting, acara juga dirangkai dengan penyerahan salinan penetapan permohonan perwalian 5 orang anak dari Kejari Ngawi kepada PA Ngawi.
Pemkab melalui Dinas Sosial (Dinsos) Ngawi berperan krusial dalam menyokong data perwalian, asesmen, serta memverifikasi anak-anak yang kini tinggal di panti asuhan guna diajukan penetapan perwaliannya secara hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
