Melalui skema ini, tindakan hukum di luar si anak cukup diwakili oleh lembaga panti asuhan tanpa harus mencari keluarga jauhnya. Bonadi menegaskan bahwa Pemkab Ngawi tidak akan berhenti pada lima anak pertama ini saja.
"Ke depan, program ini akan kami jadikan agenda berkelanjutan bersama Kejari Ngawi. Dinsos akan segera melakukan pendataan ulang secara masif di seluruh LKSA dan yayasan panti asuhan guna memetakan anak-anak yang belum memiliki wali sah," terangnya.
Di sisi lain, Kepala Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, memastikan seluruh proses persidangan yang dipimpin oleh hakim berjalan sangat ketat, objektif, dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Penetapan status perwalian diputuskan setelah menguji seluruh alat bukti dan saksi di ruang sidang. Proses peralihan wali itu diuji secara ketat dengan melibatkan pihak keluarga, pengurus yayasan, serta mencermati asesmen yang dilakukan oleh Tim Dinsos Ngawi.
"Semua instrumen itu diuji untuk memastikan kesiapan yayasan sebagai wali baru. Pengadilan memutuskan apa yang terbaik demi kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan sang anak," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
