Kejari Sukoharjo Dikecam, Lambat Tangani Kasus Korupsi PD Percada yang Rugikan Negara Rp 10,6 Miliar

Nanang SN
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro di Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo yang dianggap lamban dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan perusahaan percetakan daerah, PD Percada.

Kasus dugaan korupsi di BUMD Sukoharjo yang telah merugikan negara hingga Rp 10,6 miliar ini masih berjalan tanpa ada langkah tegas berupa penahanan dan penyitaan aset tersangka.

Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, yang telah beberapa kali mendatangi Kejari Sukoharjo, mengecam lambannya proses hukum yang berjalan. Menurutnya, hal tersebut bisa memunculkan kecurigaan publik bahwa ada perlakuan istimewa terhadap tersangka.

"Penahanan itu penting untuk mencegah intervensi, penghilangan barang bukti, atau bahkan upaya melarikan diri. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang diistimewakan dalam hukum," tegas Kusumo saat ditemui di Kejari Sukoharjo, Kamis (25/9/2025).

Pria yang juga seorang advokat itu menyatakan, bahwa masyarakat berhak mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Ia juga menekankan, konsistensi dan profesionalisme Kejaksaan sangat krusial agar publik tetap percaya pada institusi ini.

"Semua pihak harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Kasus ini sudah ada penetapan tersangka enam bulan lalu, dan kerugian negara yang ditemukan sudah mencapai Rp 10 miliar lebih. Kenapa proses hukum terhambat?" tanyanya.

Selain masalah penahanan tersangka, Kusumo juga menyoroti tidak adanya penyitaan aset yang seharusnya dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dalam kasus korupsi. Menurutnya, lambannya tindakan ini memberi kesan buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Sukoharjo.

"Sudah dua kali pergantian Kajari Sukoharjo, tapi kasus ini masih stagnan dengan alasan tersangka sakit. Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini," ujar Kusumo dengan nada kecewa.

Ia pun mendesak agar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo memiliki keberanian untuk bertindak tegas dan konsisten, tanpa terpengaruh alasan kesehatan yang kerap dijadikan pembenaran untuk memperlambat proses hukum.

"Kami minta agar tersangka segera ditahan. Jangan mudah percaya kalau tersangka itu sakit. Penahanan bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan memeriksa kondisi kesehatan tersangka apakah benar-benar sakit atau hanya alasan untuk menghindari proses hukum," sambungnya.

Kasus dugaan korupsi PD Percada ini mencuat setelah Kejari Sukoharjo melalui surat No.B-354/M.3.3.34/Fd.2/03/2025 pada 3 Maret 2025 menetapkan MYL, mantan Direktur PD Percada, sebagai tersangka korupsi perniagaan dari 2018 hingga 2023. Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar.

Saat dimintai tanggapan terkait pernyataan LAPAAN RI tersebut, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, belum memberikan respons atau klarifikasi. Publik pun menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network