SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI menentang keras wacana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dilibatkan untuk menyelamatkan Sritex. Uang yang dihimpun Danantara dari sekira 14 emiten BUMN itu harus sepenuhnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat.
"BPI Danantara itu berperan mengonsolidasikan aset-aset pemerintah. Lalu apakah Sritex itu bagian dari aset pemerintah?," kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro kepada awak media, Jum'at (4/4/2025)
Ia menegaskan, Sritex bukan perusahaan milik negara atau BUMN, maka sudah selayaknya jika Sritex pailit yang harus dilakukan pemerintah adalah fokus membantu eks karyawan yang hingga kini hak-haknya belum 100% didapatkan.
"Negara tidak boleh pilih kasih dalam membantu kesulitan finansial yang dialami perusahaan-perusahaan di tanah air. Pabrik tekstil di Indonesia yang mengalami kesulitan tidak hanya Sritex Grup saja," tegasnya.
Kusumo yang juga seorang advokat itu menyatakan, dalam kasus ini harus ada investigasi mendalam terkait ketidakmampuan Sritex untuk membayar hutang hingga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
"Apakah ada unsur kesengajaan dari manajemen dan pemilik perusahaan? Pemerintah harus jeli sebelum membuat keputusan untuk menyelamatkan Sritex. Perlu dipahami, bahwa tutupnya Sritex bukan sebuah bencana yang harus ditangisi berlarut-larut," ucapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait