SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial EW alias Gareng (46) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Dukuh Sonorejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu.
Barang bukti tersebut meliputi satu paket plastik klip bekas tempat sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan hitam, satu pipet kaca bekas pakai, satu alat hisap sederhana atau bong yang dibuat dari botol modifikasi, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam OPPO A5S warna merah.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sisa sabu beserta plastik pembungkus memiliki berat bruto 0,46 gram.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
