SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Laporan dugaan penipuan dan pemerasan di Polres Sukoharjo sejak 2023 belum menemui kepastian. Pelapor bersama kuasa hukum kembali mendesak kejelasan penanganan kasus tersebut.
FHYG, seorang ibu rumah tangga sekaligus Direktur Utama PT Mitra Utama Limbah Industri (MULIA), kembali mendatangi Polres Sukoharjo bersama kuasa hukumnya, Asri Purwanti, Senin (26/10/2026). Mereka mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap ZM, warga Kartasura yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
ZM sendiri pernah tersandung kasus pemalsuan dokumen transfer kuliah dan telah divonis PN Sukoharjo, hukuman kurungan penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun.
Asri mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dua kali, terakhir pada 9 Juni 2026. Namun, hingga kini, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara.
Menurut Asri, berkas perkara sempat dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kepada penyidik dengan petunjuk P-19 atau dinyatakan belum lengkap. Salah satu persoalan yang disebut menjadi perhatian adalah gugatan perdata yang diajukan ZM terhadap kliennya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
