Asri menilai, keberadaan perkara perdata tersebut tidak semestinya otomatis menghentikan proses pidana. Ia merujuk Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur penundaan pemeriksaan perkara pidana dalam kondisi tertentu ketika terdapat persoalan perdata yang harus diputus terlebih dahulu.
"Penangguhan perkara pidana hanya sah jika perkara pidana tersebut bergantung penuh pada putusan perdata tentang ada/tidaknya suatu hak keperdataan atas tanah/barang. Jika gugatan perdatanya hanya soal wanprestasi biasa atau ganti rugi, perkara pidana harus tetap berjalan," kata Asri di Polres Sukoharjo.
Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng, mengungkapkan, pihaknya melaporkan ZM sebagai pribadi atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan korban adalah FHYG atau Fadia, selaku Dirut Utama PT. MULIA.
"Terlapor telah melakukan pemerasan terhadap klien kami, karena ada buktinya berupa kwitansi dengan nominal Rp 30 juta. Saudara ZM ini sebenarnya bernaung dalam satu perusahaan dengan klien kami, yakni PT MULIA. Ia (ZM) sebagai Direktur," bebernya.
Dijelaskan Asri, kasus bermula saat ZM meminta pengembalian saham Rp 100 juta. Padahal dalam perusahaan itu, ZM sama sekali tidak pernah setor modal satu rupiah pun ke perusahaan. Nama ZM tercantum dalam akta notaris atas kesepakatan dengan ayah FHYG.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
