Sejak 2023 Belum Ada Kepastian, Pelapor Desak Polres Sukoharjo Tuntaskan Kasus

Nanang SN
Asri Purwanti bersama Fadia di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam akta perusahaan, ZM disebut hanya tertulis sebagai pemegang saham sebesar 5% dari keseluruhan modal yang tercatat dalam akta sebesar Rp 50 juta. Jika mendasarkan pada akte itu, maka ZM hanya setor modal Rp 2,5 juta.

"Awalnya klien kami yang awam hukum takut setelah mendapat somasi pertama dari ZM melalui seorang advokat yang ditunjuk ZM sendiri sebagai kuasa hukumnya. Dari permintaan Rp 100 juta itu, klien kami kemudian memberikan uang Rp30 juta, sisa kekurangannya semula disanggupi akan dicicil,"  papar Asri.

Setelah menerima uang itu, lanjut Asri, ZM kembali mengirim somasi. Kali ini mengatasnamakan sebagai kuasa hukum dari tiga orang yang disebut juga merupakan pemegang saham di PT MULIA. Dalam somasi kedua, Fadia diminta pertanggungjawabannya atas laporan keuangan perusahaan.

"Saudara ZM ini juga meneror klien kami dengan bahasa yang tidak baik. Dia mengancam akan 'menggulung' perusahaan klien kami jika permintaan uang Rp 100 juta tidak dipenuhi. Mengingat laporannya sudah sangat lama dan sudah ada SPDP kedua, kami minta segera dilakukan penetapan tersangka," tegasnya.

Asri juga mempertanyakan apakah penanganan laporan pidana tersebut telah dibahas melalui gelar perkara bersama penyidik kepolisian dan jaksa, dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan para pihak.

“Kalau kami harus menunggu perkara perdata selesai, sampai kapan? Ini bukan perkara kepemilikan barang. Kami melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan. Karena itu, petunjuk dari kejaksaan perlu dipertanyakan, apa dasar dan pertimbangannya,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network