PKL Jalan Veteran Sragen Ditertibkan, Ketua Fraksi PKB Desak Bupati Siapkan Relokasi

Joko Piroso
Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen, Faturrahman, meminta pemerintah daerah menyiapkan solusi relokasi bagi PKL Jalan Veteran, Rabu (28/10/2026).Foto; Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Penertiban sekitar 10 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Veteran, Kabupaten Sragen, mendapat perhatian DPRD setempat. Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen, Faturrahman, meminta Bupati Sragen Sigit Pamungkas segera menyiapkan solusi relokasi agar penataan kota tidak mengabaikan keberlangsungan usaha kecil.

Faturrahman menilai penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perlu diimbangi dengan kebijakan yang memberikan kepastian bagi pedagang. Menurut dia, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar agar ketertiban lalu lintas tetap terjaga tanpa menghilangkan kesempatan PKL untuk mencari nafkah.

“Begitu kami dapat laporan, akhirnya kami tindak lanjuti ke Satpol PP. Alasan dari Satpol PP adalah kemacetan jalan, tapi sebenarnya itu belum krodit 100 persen dan masih bisa diatur,” ujar Faturrahman saat ditemui di Sragen, Rabu (28/10/2026).

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah mengkaji pemanfaatan lahan yang sedang ditata maupun aset milik pemerintah yang memungkinkan digunakan sebagai lokasi berjualan. Dengan penempatan yang lebih terencana, PKL diharapkan tetap memiliki akses terhadap pembeli tanpa mengganggu arus lalu lintas.

“Pemerintah daerah saat ini sedang giat-giatnya mempercantik kota. Tidak mungkin mempercantik kota saja tanpa melibatkan pedagang atau PKL yang ada. Ini menjadi tugas bupati ke depan dalam waktu cepat untuk segera merealisasikannya,” katanya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network