KARANGANYAR, iNewsSragen.id — Sebanyak 6.218 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Barang bukti hasil operasi penegakan hukum selama beberapa bulan terakhir itu memiliki total volume mencapai 3.236,64 liter.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, ribuan botol miras tersebut berasal dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam rangkaian penindakan itu, polisi juga telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolres Karanganyar dengan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar, Badaruddin, serta perwakilan kejaksaan dan pengadilan.
Miras yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari anggur merah, anggur putih, anggur hijau, vodka, hingga wiski.
“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan sekitar 6.218 botol dengan total volume kira-kira 3.236,64 liter. Ini merupakan hasil penegakan hukum yang sudah kita laksanakan beberapa bulan terakhir,” ujar Arman.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
