Menurut Arman, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasalnya, peredaran minuman keras dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan hingga memicu tindak kriminal.
Pengungkapan peredaran miras tersebut juga melibatkan partisipasi masyarakat. Polisi menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan penjualan minuman keras di sejumlah tempat, termasuk warung-warung.
Arman mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menyebut warga dapat menyampaikan laporan melalui layanan telepon 110 maupun saluran informasi lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami, baik melalui telepon 110 maupun informasi lainnya. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan upaya penegakan hukum,” jelasnya.
Polres Karanganyar berencana melanjutkan penindakan terhadap peredaran minuman keras untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari antisipasi gangguan keamanan menjelang perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
