Polres Karanganyar Musnahkan Ribuan Botol Miras, Lima Orang Diamankan

Tabita Shinta
Sebanyak 6.218 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).Foto: iNews/ Shinta

Arman menegaskan, kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk mendukung pemberantasan peredaran miras di wilayah Karanganyar.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Karanganyar Badaruddin mengapresiasi langkah kepolisian yang memusnahkan ribuan botol minuman keras tersebut. Ia menilai peredaran miras perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres yang telah memusnahkan minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diberantas karena miras dapat menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan,” kata Badaruddin.

Ia berharap pemberantasan peredaran miras tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi terus dilakukan secara konsisten dengan dukungan berbagai pihak. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karanganyar dapat terus terjaga.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network