Polres Karanganyar Musnahkan Ribuan Botol Miras, Lima Orang Diamankan

Tabita Shinta
Sebanyak 6.218 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).Foto: iNews/ Shinta

KARANGANYAR, iNewsSragen.id — Sebanyak 6.218 botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Barang bukti hasil operasi penegakan hukum selama beberapa bulan terakhir itu memiliki total volume mencapai 3.236,64 liter.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, ribuan botol miras tersebut berasal dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam rangkaian penindakan itu, polisi juga telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolres Karanganyar dengan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar, Badaruddin, serta perwakilan kejaksaan dan pengadilan.

Miras yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari anggur merah, anggur putih, anggur hijau, vodka, hingga wiski.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan sekitar 6.218 botol dengan total volume kira-kira 3.236,64 liter. Ini merupakan hasil penegakan hukum yang sudah kita laksanakan beberapa bulan terakhir,” ujar Arman.

Menurut Arman, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasalnya, peredaran minuman keras dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan hingga memicu tindak kriminal.

Pengungkapan peredaran miras tersebut juga melibatkan partisipasi masyarakat. Polisi menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan penjualan minuman keras di sejumlah tempat, termasuk warung-warung.

Arman mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menyebut warga dapat menyampaikan laporan melalui layanan telepon 110 maupun saluran informasi lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami, baik melalui telepon 110 maupun informasi lainnya. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Polres Karanganyar berencana melanjutkan penindakan terhadap peredaran minuman keras untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari antisipasi gangguan keamanan menjelang perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Arman menegaskan, kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk mendukung pemberantasan peredaran miras di wilayah Karanganyar.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Karanganyar Badaruddin mengapresiasi langkah kepolisian yang memusnahkan ribuan botol minuman keras tersebut. Ia menilai peredaran miras perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres yang telah memusnahkan minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diberantas karena miras dapat menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan,” kata Badaruddin.

Ia berharap pemberantasan peredaran miras tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi terus dilakukan secara konsisten dengan dukungan berbagai pihak. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karanganyar dapat terus terjaga.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network