BANTUL, iNewsSragen.id — Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (27/4/2026) petang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman diduga oplosan siap edar beserta bahan baku pembuatannya.
Pengungkapan kasus ini disebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas dugaan peredaran miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman oplosan,” ujar Rita.
Dari operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial DI (54) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan minuman beralkohol ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima bantalan plastik alkohol murni ukuran satu liter, 22 botol alkohol murni ukuran 250 mililiter, 17 botol minuman diduga oplosan ukuran 500 mililiter, lima dus minuman suplemen yang diduga digunakan sebagai campuran, serta 61 botol kosong beserta tutup yang diduga disiapkan untuk pengemasan.
“Terduga beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Sewon untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Rita.
Polisi menyebut penanganan perkara ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan.
Menurut Rita, upaya ini sekaligus menjadi langkah preventif mencegah dampak sosial dan risiko kesehatan akibat konsumsi minuman oplosan yang berbahaya.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor. Kolaborasi seperti ini penting untuk menjaga keamanan lingkungan. Kepolisian berkomitmen menindak dugaan peredaran miras tanpa izin, khususnya minuman oplosan,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
