Menurut Roy, pengerahan personel Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan dan rekam jejak tersangka. Saat penangkapan ST di Purbayan, Baki, polisi mengaku mendapat perlawanan menggunakan samurai hingga dua anggota Brimob terluka.
Namun, DPO I tidak ditemukan saat penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Polisi masih mendalami keterkaitan barang-barang yang disita dengan perkara pembakaran warung.
Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo, Roy menyebut terdapat 19 orang yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan lokasi yang mengatasnamakan RTQ Hamalatul Quran di Sukoharjo tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan tidak memiliki hubungan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran resmi di Jombang.
Berdasarkan penelusuran bersama Kemenag dan pengasuh pesantren pusat, lokasi tersebut diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum memiliki izin operasional.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
