Dalam permohonannya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempersoalkan penggeledahan yang disebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 03.20 WIB. Saat itu, para santriwati dan pengasuh pesantren tengah beristirahat.
Pemohon juga menyoroti pernyataan pengurus pesantren yang mengaku tidak pernah diperlihatkan surat tugas maupun dokumen resmi sebagai dasar pelaksanaan penggeledahan.
LP3HI menilai terdapat sejumlah aspek yang harus diuji, terutama terkait supremasi hukum, perlindungan anak dan perempuan, serta akuntabilitas aparat negara.
Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Pemohon III menyoroti dampak psikologis akibat penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan aparat pada dini hari di lingkungan pesantren putri yang dihuni anak-anak di bawah umur, disertai pendobrakan dan penodongan senjata, telah memicu trauma.
Ia menilai peristiwa tersebut juga memunculkan kemarahan di tengah masyarakat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
