Kuasa hukum lainnya, Georgius Limart Siahaan, menjelaskan permohonan tersebut telah didaftarkan melalui sistem elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Perkara itu telah tercatat dengan nomor register 8/Pid.Pra/2026. Namun, pemohon masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Sukoharjo.
"Saat ini kami masih menunggu penjadwalan resmi sidang dari pengadilan," kata Georgius.
Melalui gugatan ini, LP3HI berharap hakim memeriksa secara objektif keabsahan penggeledahan, termasuk menilai apakah tindakan aparat telah memenuhi ketentuan hukum atau mengandung cacat prosedur.
Pemohon juga berharap putusan praperadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredakan polemik penggeledahan Ponpes Putri HQ yang memicu keresahan masyarakat.
Tim kuasa hukum LP3HI dalam perkara tersebut terdiri atas Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Boyamin, Sigit N. Sudibyanto, Utomo Kurniawan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
