LP3HI Gugat Penggeledahan Ponpes Putri HQ Sukoharjo Lewat Praperadilan

Nanang SN
Konferensi pers LP3HI bersama kuasa hukum.Foto: iNews/ Nanang SN

Kuasa hukum lainnya, Georgius Limart Siahaan, menjelaskan permohonan tersebut telah didaftarkan melalui sistem elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Perkara itu telah tercatat dengan nomor register 8/Pid.Pra/2026. Namun, pemohon masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Sukoharjo.

"Saat ini kami masih menunggu penjadwalan resmi sidang dari pengadilan," kata Georgius.

Melalui gugatan ini, LP3HI berharap hakim memeriksa secara objektif keabsahan penggeledahan, termasuk menilai apakah tindakan aparat telah memenuhi ketentuan hukum atau mengandung cacat prosedur.

Pemohon juga berharap putusan praperadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredakan polemik penggeledahan Ponpes Putri HQ yang memicu keresahan masyarakat.

Tim kuasa hukum LP3HI dalam perkara tersebut terdiri atas Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Boyamin, Sigit N. Sudibyanto, Utomo Kurniawan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network