LP3HI Gugat Penggeledahan Ponpes Putri HQ Sukoharjo Lewat Praperadilan

Nanang SN
Konferensi pers LP3HI bersama kuasa hukum.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id –LP3HI mengajukan praperadilan ke PN Sukoharjo untuk menguji legalitas penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Quran oleh Polres Sukoharjo dan Polda Jateng.

Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah selaku pihak yang melakukan penggeledahan di Ponpes Ponpes Putri HQ, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban.

Ada tiga orang yang menjadi pemohon, yakni Rus Utaryono, Tresno Subagyo, dan Johan Safaat Setyo Mahanani. Mereka menilai tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Tresno Subagyo selaku Pemohon II mengatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta hak anak dan perempuan.

Menurut dia, langkah praperadilan bukan bertujuan menghambat penegakan hukum ataupun melindungi pihak tertentu dari proses penyidikan. Gugatan justru dimaksudkan untuk memastikan kewenangan aparat dijalankan sesuai aturan.

"Yang kami persoalkan adalah apakah kewenangan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat ini telah dijalankan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku," kata Tresno dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Dalam permohonannya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempersoalkan penggeledahan yang disebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 03.20 WIB. Saat itu, para santriwati dan pengasuh pesantren tengah beristirahat.

Pemohon juga menyoroti pernyataan pengurus pesantren yang mengaku tidak pernah diperlihatkan surat tugas maupun dokumen resmi sebagai dasar pelaksanaan penggeledahan.

LP3HI menilai terdapat sejumlah aspek yang harus diuji, terutama terkait supremasi hukum, perlindungan anak dan perempuan, serta akuntabilitas aparat negara.

Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Pemohon III menyoroti dampak psikologis akibat penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan aparat pada dini hari di lingkungan pesantren putri yang dihuni anak-anak di bawah umur, disertai pendobrakan dan penodongan senjata, telah memicu trauma.

Ia menilai peristiwa tersebut juga memunculkan kemarahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Rus Utaryono selaku Pemohon I mengecam cara aparat melakukan penggeledahan. Ia menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kepatutan dan kemanusiaan.

"Kalau mau jadi binatang, jadilah binatang untuk diri kalian sendiri, jangan memperlakukan orang lain seperti binatang," tegas Rus.

Dari sisi hukum, kuasa hukum LP3HI, Arif Sahudi, mengatakan praperadilan merupakan instrumen hukum untuk menguji profesionalitas dan kepatuhan aparat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Melalui mekanisme tersebut, hakim dapat menilai kesesuaian tindakan kepolisian dengan norma hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip kepatutan dalam menjalankan kewenangan.

"Untuk termohon gugatan praperadilan ini, Termohon I Polres Sukoharjo dan Termohon II Polda Jateng," ujar Arif.

Kuasa hukum lainnya, Georgius Limart Siahaan, menjelaskan permohonan tersebut telah didaftarkan melalui sistem elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Perkara itu telah tercatat dengan nomor register 8/Pid.Pra/2026. Namun, pemohon masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Sukoharjo.

"Saat ini kami masih menunggu penjadwalan resmi sidang dari pengadilan," kata Georgius.

Melalui gugatan ini, LP3HI berharap hakim memeriksa secara objektif keabsahan penggeledahan, termasuk menilai apakah tindakan aparat telah memenuhi ketentuan hukum atau mengandung cacat prosedur.

Pemohon juga berharap putusan praperadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredakan polemik penggeledahan Ponpes Putri HQ yang memicu keresahan masyarakat.

Tim kuasa hukum LP3HI dalam perkara tersebut terdiri atas Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Boyamin, Sigit N. Sudibyanto, Utomo Kurniawan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network