Mahfud MD Desak Polri PTDH Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan

Riyan Rizki Roshali
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Polri menjatuhkan PTDH terhadap tiga jenderal tersangka kasus dugaan penyadapan.Foto: iNews TV

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Di sisi lain, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut merupakan pemberhentian dari jabatan di lingkungan pemerintahan, berbeda dengan tuntutan PTDH dari institusi Polri yang disampaikan Mahfud.

Kasus dugaan penyadapan tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah dari pengadilan.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network