Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Di sisi lain, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut merupakan pemberhentian dari jabatan di lingkungan pemerintahan, berbeda dengan tuntutan PTDH dari institusi Polri yang disampaikan Mahfud.
Kasus dugaan penyadapan tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah dari pengadilan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
