Mahfud MD Desak Polri PTDH Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan

Riyan Rizki Roshali
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Polri menjatuhkan PTDH terhadap tiga jenderal tersangka kasus dugaan penyadapan.Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsSragen.id – Mahfud MD mendesak Polri menjatuhkan PTDH terhadap Listyo Sigit dan dua jenderal lain yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo.

Dua perwira tinggi Polri tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Mahfud menilai pemberhentian secara administratif perlu dilakukan sebelum proses peradilan pidana terhadap ketiganya selesai. Pandangan tersebut disampaikan dalam wawancara di kanal YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).

"Saya akan bicara yang lebih penting untuk dilakukan oleh Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu karena sudah terbukti melakukan," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, menurut pandangannya, terdapat dasar hukum yang memungkinkan pejabat yang terlibat perkara pidana dikenai sanksi administratif sebelum proses pidananya selesai.

Mahfud merujuk Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2000 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Maksudnya begini, dipecat dulu sebelum diadili karena ada dasar hukumnya. Di dalam ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 2000 tentang rekomendasi tentang arah pencegahan dan pemberantasan KKN, itu disebutkan seorang pejabat yang terlibat kasus pidana bisa dijatuhi sanksi administratif lebih dahulu sebelum tindak pidananya diselesaikan," ujarnya.

Menurut Mahfud, proses pemberhentian administratif tidak harus menunggu perkara pidana diputus pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiganya masing-masing Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara seorang perwira tinggi berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur.

Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Di sisi lain, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut merupakan pemberhentian dari jabatan di lingkungan pemerintahan, berbeda dengan tuntutan PTDH dari institusi Polri yang disampaikan Mahfud.

Kasus dugaan penyadapan tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah dari pengadilan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network