Ditangkap di Solo, DPO Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dibawa ke Polda Jateng

Nanang SN
Konferensi pers Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra di Mapolda Jateng.Foto: Istimewa

Endro menegaskan, berdasarkan penjelasan kepolisian, tidak ada pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Diyana dalam proses tersebut.

"Dari pihak kepolisian menyampaikan bahwa tidak ada BAP. DSKS sebatas menyaksikan pemulangan Ustazah Diyana dan pengecekan barang," jelasnya.

Tim Advokasi DSKS yang terdiri atas Moch Aminudin, Rosid Ahmadi, Ahmad Sigid, Agus Junaidi, dan Endro Sudarsono kemudian mengantarkan Diyana ke Pondok HQ Laban.

Proses pemulangan tersebut turut didampingi anggota kepolisian dan petugas Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Endro menambahkan, I ditangkap di sebuah taman kawasan Jebres, Solo, ketika sedang bersama anak dan istrinya. Setelah diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kemudian dibawa ke Semarang untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo menegaskan penyidikan terhadap I tetap berjalan. Kepolisian juga menyatakan akan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat terkait proses penggeledahan sebelumnya di Pondok HQ Laban, Mojolaban.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network