TPA Tanggan Sragen Sudah 90 Persen, DLH Tegaskan Tolak Sampah dari Luar Daerah
SRAGEN, iNewsSragen.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen memperketat pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanggan di tengah ancaman kebakaran saat musim kemarau.
Langkah tersebut dilakukan menyusul perhatian terhadap insiden kebakaran TPA Putri Cempo di Solo. DLH Sragen memastikan pengelolaan sampah di TPA Tanggan tetap difokuskan untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah Sragen.
Kepala DLH Sragen Albert Pramono Susanto menegaskan pihaknya tidak menerima kiriman sampah dari luar daerah, termasuk apabila ada rencana penampungan sampah dari wilayah lain.
“Kalau sampah lintas wilayah itu tidak bisa, sudah ada aturannya. Kita tidak bisa menerima sampah dari luar daerah,” tegas Albert saat dihubungi, Kamis (3/9/2026).
Menurut Albert, pengelolaan sampah lintas kabupaten membutuhkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi. Hingga saat ini, DLH Sragen menyatakan belum ada pembahasan maupun ikatan administratif terkait kerja sama tersebut.
Kebijakan itu juga berkaitan dengan kondisi kapasitas TPA Tanggan yang sudah tinggi. Dengan luas efektif zona aktif sekitar 5 hektare, kapasitas tampung TPA tersebut saat ini mencapai sekitar 90 persen.
Setiap hari, TPA Tanggan menerima sampah domestik dari masyarakat Sragen dengan volume rata-rata sekitar 100 ton.
Editor : Joko Piroso