get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Direktur BUMD Baru di Sragen Dituntut Dongkrak PAD dan Hidupkan Bisnis Perusahaan

TPA Tanggan Sragen Sudah 90 Persen, DLH Tegaskan Tolak Sampah dari Luar Daerah

Kamis, 03 September 2026 | 19:01 WIB
header img
Kantor DLH Sragen.Foto: iNews/ Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen memperketat pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanggan di tengah ancaman kebakaran saat musim kemarau.

Langkah tersebut dilakukan menyusul perhatian terhadap insiden kebakaran TPA Putri Cempo di Solo. DLH Sragen memastikan pengelolaan sampah di TPA Tanggan tetap difokuskan untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah Sragen.

Kepala DLH Sragen Albert Pramono Susanto menegaskan pihaknya tidak menerima kiriman sampah dari luar daerah, termasuk apabila ada rencana penampungan sampah dari wilayah lain.

“Kalau sampah lintas wilayah itu tidak bisa, sudah ada aturannya. Kita tidak bisa menerima sampah dari luar daerah,” tegas Albert saat dihubungi, Kamis (3/9/2026).

Menurut Albert, pengelolaan sampah lintas kabupaten membutuhkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi. Hingga saat ini, DLH Sragen menyatakan belum ada pembahasan maupun ikatan administratif terkait kerja sama tersebut.

Kebijakan itu juga berkaitan dengan kondisi kapasitas TPA Tanggan yang sudah tinggi. Dengan luas efektif zona aktif sekitar 5 hektare, kapasitas tampung TPA tersebut saat ini mencapai sekitar 90 persen.

Setiap hari, TPA Tanggan menerima sampah domestik dari masyarakat Sragen dengan volume rata-rata sekitar 100 ton.

Siapkan Perluasan TPA Tanggan

Untuk mengantisipasi keterbatasan daya tampung, DLH Sragen tengah menyiapkan rencana perluasan area TPA.

“Kita sedang mempersiapkan perluasan sekitar 5.000 meter persegi untuk menambah daya tampung di TPA Tanggan,” ungkap Albert.

Selain persoalan kapasitas, DLH Sragen juga memberikan perhatian terhadap potensi kebakaran, khususnya selama musim kemarau. Salah satu langkah yang diterapkan adalah tidak lagi menggunakan metode pembuangan terbuka atau open dumping.

Di TPA Tanggan, pengelolaan dilakukan dengan sistem semi-controlled landfill. Sampah yang telah dipadatkan secara berkala kemudian ditutup menggunakan lapisan tanah.

Penutupan dilakukan secara berkala, sekitar satu hingga dua minggu sekali, sebagai bagian dari upaya mengurangi area timbunan sampah yang terbuka.

DLH Sragen juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sragen untuk meningkatkan pemantauan terhadap potensi titik api di kawasan TPA.

Ketersediaan sumber air di sekitar lokasi TPA juga disiapkan sebagai salah satu langkah untuk mendukung penanganan apabila terjadi kondisi darurat.

Damkar Sragen Sempat Bantu Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Sementara itu, penanganan kebakaran TPA Putri Cempo di Solo sebelumnya juga melibatkan bantuan dari Kabupaten Sragen.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Sragen Tomy Isharyanto mengatakan pihaknya sempat mengirimkan satu unit armada beserta tiga personel untuk membantu proses pemadaman.

“Kami menerjunkan 1 unit armada beserta 3 personel. Alhamdulillah, tim sudah kembali ke Sragen jam 06.30 pagi tadi,” jelas Tomy.

Meski sempat memberikan bantuan dalam penanganan kebakaran di wilayah tetangga, kondisi tersebut tidak mengubah kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Sragen.

DLH Sragen tetap memprioritaskan pengelolaan sampah domestik masyarakat Sragen sekaligus melakukan berbagai langkah untuk menjaga kapasitas dan keamanan TPA Tanggan.

Dengan kapasitas yang telah mencapai sekitar 90 persen, perluasan area dan penguatan sistem pengelolaan menjadi bagian dari upaya menjaga agar pelayanan persampahan di Sragen tetap berjalan serta risiko gangguan lingkungan dapat ditekan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut